Tingkatkan Prestasi Kerja PNS,BKD Adakan Rakor Kepegawaian

Brebes KualitasNews.com,- Untuk meningkat prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) badan Kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Brebes adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian bertempat di Aula Gedung IBI Senin (4/3/13).
Dalam Rakor membahas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan penyempurna dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Dra. Lutfiatul latifah selaku Pelaksana Tuga (Plt) Kepala BKD kabupaten Brebes mengatakan bahwa diharapkan PP Nomor 46 tahun 2011 mulai disosialisasikan kepada seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes mengingat awal tahun 2014 PP tersebut akan mulai diberlakukan.
Hadir dalam acara tersebut plt Kepala BKD Brebes Dra. Lutfiatul latifah, Sekertaris BKD Ir. Daru handini serta
Hadir sebagai Narasumber Endar setiawan, SH Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai Badan Kepegawaian nasional (BKN) dan Drs. S. Kuspriyomurdono Deputi Bidang bina Kerja dan Perundang-undangan BKN.
Menurut Endar Setiawan, SH bahwa dalam PP 46 Tahun 2011 dijelaskan Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu: SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. dan Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Endar mengatakan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. “ SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS” terang Endar
Sementara itu Drs. S.Kuspriyomurdono, M.Si mengatakan Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
“Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS” jelasnya. (KN-1)
