Usai Hadiri Sidang Dugaan Penipuan, TKW Taiwan ini Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Bagikan

Brebes, Kualitasnews.com- Nur Yuliati (33) seorang TKW Taiwan korban penipuan menghadiri sidang lanjutan dugaan kasus penipuan miliaran rupiah yang digelar di Pengadilan Negeri Brebes. Selasa, (22/3).

Menurut Yuli, sebagai korban berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya dan terungkap dugaan peran sekelompok yang dari awal ikut terlibat dalam kasus penipuan ini.

“Saya berharap, dia mengembalikan uang saya dan dia dihukum seberat-beratnya. Kemudian, dugaan adanya peran sekelompok yang terlibat dari awal ini bisa terungkap. Alasannya, masih ada korban lainnya selain saya, seperti Mas Huda yang barusan ikut menyaksikan persidangan,” kata Yuli usai menghadiri persidangan tersebut.

Nur Yuliati kelahiran Brebes yang berdomisili di Gebang Cirebon, Jawa Barat ini menuturkan, persidangan ini merupakan yang ke empat kalinya.

“Ini sidang yang ke empat kalinya, minggu depan sidang tuntutan,” ucapnya.

Yuli yang bekerja sebagai perawat sejak 2016 ini menyebutkan, dugaan penipuan itu, karena terdakwa modusnya pinjam uang, namun hingga sekarang tidak sepeser pun dikembalikan.

ia mengungkapkan, dugaan penipuannya adalah pinjam uang 2 Miliar kemudian pinjam lagi 1 Miliar di bulan Juli 2020. Terus katanya mau mengembalikan pada 5 Agustus 2020, tapi sampai sekarang sepeserpun tidak dikembalikan.

Tak hanya itu, lanjut Yuli, ada uang yang dipinjam Terdawa dari Cheng, yang juga hingga sekarang belum dikembalikan. Bahkan, menurut Yuli, majikannya (Cheng) nanti yang akan melaporkan itu.

“ Pinjaman total sebanyak 85 ribu USD, dari Mr. Cheng juga belum dikembalikan. Sekitar sepuluh hari sebelum ditangkap polisi, MYS mengirimkan banyak pesan (WhatsApp) kepada Mr. Cheng agar pelaporan ini ditarik. Tetapi Mr. Cheng tidak menggubris mereka, justru Mr. Cheng akan melaporkan yang 85 ribu USD,” pungkasnya. (Bj/Red).