Bawa Keranda Hijau, Ribuan Warga Tuntut Ketua KPUD Brebes Turun Dari Jabatannya

Bagikan

BREBES, Kualitasnews.com- Ribuan warga masyarakat di Kabupaten Brebes geruduk kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Brebes, Jawa Tengah.

Aksi demo ribuan warga tersebut dilakukan di depan halaman kantor KPU Brebes. Senin, (25/11/2024).

Massa dalam aksinya menuntut agar Ketua KPUD Brebes mengundurkan diri dari jabatannya, karena dinilai bahwa Komisioner KPU sedang dalam proses hukum.

Disisi lain, massa yang mengatasnamakan dirinya Pam Swakarsa Kondusifitas Pilkada Brebes juga menggelar aksi di lokasi yang sama.

Barisan massa Pam Swakarsa mendukung dan mengawal KPU Brebes agar bisa menjalankan tugas dalam Pilkada Brebes 27 November mendatang.

Dalam aksi tersebut, sempat terjadi ketegangan diantara kedua belah pihak, namun bisa diatasi oleh jajaran Polres Brebes dan TNI kodim Brebes.

Kasat Intelkam Polres Brebes, IPTU Suhermanto mengatakan, sudah memberikan surat himbauan agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut di hari tenang, tapi mereka tetap melaksanakan.

“Jadi, kepolisian melakukan upaya persuasif”. ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra menyampaikan, massa aliansi demokrasi dan massa pendukung calon tertentu akhirnya bisa diarahkan dan terselesaikan dengan baik.

“Nanti dicarikan titik permasalahannya, himbauan kami kepada masyarakat kabupaten Brebes agar menciptakan situasi pilkada ini dengan damai, dan nyaman”. terang Kapolres Brebes.

Lebih lanjut, Kapolres Brebes berharap tidak ada konflik sampai berujung kegiatan fisik, semua punya kepentingan sampaikan aspirasi yang benar dan tidak sampai menimbulkan konflik antar warga Kabupaten Brebes.

Koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi Brebes, Anom Panuluh mengatakan, Aliansi Masyarakat Demokrasi kedatangan kemari bersifat memberikan dukungan baik kepada KPUD maupun kepada Bawaslu, dan kita pun memberikan support kepada mereka.

“Tapi kami pun sebagai masyarakat berhak untuk mengawasi kalau terjadi kecurangan, terjadi tindakan-tindakan yang melanggar hukum sesuai dengan undang-undang”. tegas Anom.

“Undang- undang PKPU, intinya kita disini memberikan dukungan supaya Pilkada Brebes bisa damai, jujur dan adil”. terang Anom.

Anom menyampaikan, sesuai dengan surat edaran, kalau untuk tuntutan itu memang sesuai dengan surat edaran dari KPU No.1925 tertanggal 25 juni 2024 sudah mendapatkan sanksi berat dan Sudah selayaknya sebagai pejabat publik untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU pusat.

“Kalau mereka patuh kepada aturan, mereka juga pelayanan harus merasa malu agar mengundurkan diri, daripada kita paksa untuk mundur, mereka pejabat yang dikasih makan oleh uang rakyat, seharusnya merasa malu mengundurkan diri”. pungkas Anom.

(Birin).