di Brebes, Proyek Aspirasi ini Hingga Selesai Pengerjaan Tak Terlihat Papan Informasi, Ada Apa?
|Brebes, Kualitasnews.com- Proyek pembangunan jalan di Gang Nangka RW 09 Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Jawa Tengah tak terlihat adanya papan informasi sehingga menimbulkan tanda tanya masyarakat.
Sangat disayangkan, padahal Masyarakat butuh akses informasi melalui papan nama yang terpasang di area pembangunan yang menggunakan anggaran Negara.
Sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta waktu atau lama pekerjaan.
Hal tersebut dapat diduga memicu kerugian Negara yakni berpotensi memberi ruang penyalahgunaan anggaran oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
Pasalnya tidak adanya papan yang menyebutkan nilai kontrak maupun volume pengerjaan serta kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Seorang Warga mengatakan kepada media tentang adanya proyek pengaspalan jalan gang di Desa Pesantunan yang hampir selesai pengerjaanya namun tidak adanya papan informasi.
” Ada proyek pengaspalan jalan di gang nangka sebelah jalan pedem, tapi tidak ada papan namanya jadi kami tidak tau itu proyek dari siapa dan yang mengerjakan siapa, ” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya pada Jum’at ( 29/4/2022 ).
Ia juga menyebutkan bahwa proyek tersebut sudah berjalan lama namun tidak dipasang papan informasi. “Malah hampir selesai.” kata Dia.
Sementara itu salah seorang dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pesantunan, Wahyudin mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan aspirasi dari salah seorang Anggota DPRD Brebes.
” Aspirasinya anggota DPRD Brebes dari PKB senilai 100 juta , ” kata Wahyudin ketika dihubungi melalui Whatsap.
” Saya sendiri belum survey ke situ, nanti tak sampaikan, terima kasih atas perhatianya dan barangkali masih ada kekurangan marilah kita kawal bareng-bareng, ” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pesantunan, Nursidik ketika dihubungi mengatakan Seharusnya semua aturan tentang pengerjaan proyek dipenuhi sesuai mekanisme yang ada.
” Menurut kami selaku LPM bila ada sebuah kegiatan proyek Pemerintah yang belum melengkapi persyaratan papan nama proyek tinggal dikonfirmasi dengan pihak yang bersangkutan sesuai petunjuk yang benar, ” kata Nursidik.
(Tim IWO).