Geruduk Kantor KPT, Ratusan Buruh di Brebes Tuntut Kenaikan UMK 55 Persen

BREBES, Kualitasnews.com- Ratusan buruh Brebes dari Serikat Buruh Merdeka Indonesia (Sebumi) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) bergabung gerudug kompleks perkantoran Pemkab Brebes di Gedung Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Rabu 19 November 2025.
Aksi ini dilakukan tuntut kenaikan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Brebes hingga sekitar 55 persen atau 3,5 juta UMK Brebes 2026 dari sebelumnya 2,24 juta.
Sejumlah perwakilan menegaskan perjuangan ini bukan sekadar soal angka, tapi menyangkut martabat hidup pekerja.
Dalam orasinya, salah satu orator menyebut kenaikan tuntutan itu realistis mengingat kebutuhan hidup saat ini.
“Biaya hidup di Brebes saat ini serba mahal, kami nilai upah minimum 3,5 juta itu realistis,” Ujarnya dalam orasi.

Selain itu, aksi buruh yang mendapat pengawalan kepolisian Polres Brebes juga menolak ourtsorcing dan tolak upah murah.
Mereka juga mendesak untuk menghentikan praktik outsourcing dan percaloan kerja.
Ratusan buruh melakukan aksi Long Marck dari PT Gold Imperial Pejagan Bulakamba Brebes hingga ke KPT Brebes sembari membawa pengeras suara dan poster berbagai tuntutan.
Dalam poster yang dibentangkan berbagai tuntutan, sejumlah peserta juga bentangkan kaos bertuliskan “Minta Dipilih, Minta Didengar, Sudah Terpilih Lupa Mendengar,” mesk begitui tulisan tersebut tidak tertera tertuju ke siapa.
Sementara sejumlah perwakilan diberi kesempatan meyampaikan aspirasinya kepada Bupati Brebes yang diterima langsung oleh Asisten 1 Bupati Brebes dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Brebes tahun 2025 sebesar Rp. 2.240.000, naik lima tahun terakhir.
Tahun 2022: Rp. 1.800.000.
2023 : Rp. 2.020.000.
2024 : Rp. 2.100.000.
2025 : Rp. 2.240 000.
(Bejo).
