Orang Tua Korban Tawuran di Brebes Histeris, Terdakwa Hanya Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Bagikan

BREBES, Kualitasnews.com- Orangtua korban tawuran yang tewas di Fly Over Kramatsampang Kecamatan Kersana, Brebes histeris usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Brebes terhadap terdakwa, Jumat 6 Oktober 2023.

Dua terdakwa kasus tawuran pelajar berinisial E (17) dan J (17) divonis 1 tahun 2 bulan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Brebes, Yustisianita Hartati, SH., MH.

Mendengar putusan hakim, ibu dari korban berinisial ANA (17) warga Desa Tengguli Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes histeris hingga jatuh pingsan usai persidangan.

Orang tua korban, Pangeran Kusuma Negara dan Metiarini, tak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kedua terdakwa yang dituntut 2 tahun 6 bulan. Sedangkan hakim hanya memvonis kedua terdakwa 1 tahun 2 bulan.

“Ini permainan polisi dan jaksa. Negara tidak adil. Hakim dibeli. Kami melaknat, mengutuk, dengan semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini,” teriak orang tua korban.

Mereka bahkan mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Brebes atas putusan hakim. Sebelum Metiarini pingsan, mereka beberapa kali menggebrak mobil orang tua salah satu terdakwa yang hadir dalam persidangan.

Orang tua korban menghadang mobil orang tua terdakwa yang hendak pulang. Mereka bahkan memantang duel orang tua terdakwa lantaran tak terima dengan kematian anaknya.

“Tuntutan kami 7 tahun 6 bulan. Separuh dari tuntutan kasus pembunuhan orang dewasa 15 tahun. Tapi jaksa hanya menuntut 2 tahun 6 bulan dan hakim hanya memvonis 1 tahun 2 bulan,” kata Pangeran Kusuma Negara.

Dia menyebutkan, keluarga korban menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dan menuntut ganti rugi. Namun tuntutan tersebut tidak dibacakan dalam persidangan.

Dia mengungkapkan, para terdakwa ini menghilangkan barang bukti yang seharusnya bisa dikenakan pasal berlapis. Upaya menghilangkan barang bukti itu juga menurutnya diakui para terdakwa.

“Dalam persidangan itu, saksi-saksi yang dihadirkan juga saksi lemah. Barang bukti dalam persidangan juga cuma baju korban. Barang bukti celurit yang gunakan untuk membunuh korban tidak ada. Katanya sudah hilang,” ungkap ayah korban.

Pangeran Kusuma Negara menyebut, korban ANA (17) merupakan anaknya yang tersisa dari empat saudara. Ketiga saudaranya meninggal duania lebih dulu. ANA pun tewas dalam aksi tawuran di Fly Over Kramatsampang.

“Korban anak kami yang terakhir. Anak yang tinggal satu-satunya harus meninggal dan pelakunya hanya dihukum 1 tahun 2 bulan,” tandasnya.

Humas Pengadilan Negeri Brebes Rini Kartika menyebutkan, karena masih usia anak, hakim tunggal mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa masih memiliki masa depan.

“Mereka diharapkan masih bisa berubah dan semoga tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Orang tua terdaka dalam persidangan tertutup ini juga memohon kepada hakim tunggal agar anaknya diberi keringanan,” pungkasnya.

Diketahui, kasus tewasnya pelajar SMA Negeri 1 Tanjung Brebes, yang mayatnya ditemukan di Fly Over Kramatsampang Kecamatan Kersana sampai di meja persidangan.

Sebelumnya polisi meringkus sejumlah terduga pelaku yang menjadi penyebab tewasnya seorang pelajar di Fly Over Kramatsampang Kecamatan Kersana, Brebes, Sabtu 9 September 2023.

Korban merupakan pelajar SMA negeri di Kecamatan Tanjung. Korban adalah ANA (17) warga Desa Tengguli Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Korban diduga terlibat aksi tawuran antar kelompok remaja, yang terjadi di Jembatan Kramatsampang, Kecamatan Kersana, pada Jumat petang, 8 September 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, korban tewas akibat mengalami luka tusuk di bagian dada kiri. Aksi tawuran diduga dipicu saling tantang antar kelompok remaja melalui media sosial Instagram. ***