Samsat Brebes Berikan Program Spesial Untung 4 Kali Lipat, Diantaranya Beri Diskon Pajak Kendaraan

Bagikan

BREBES, Kualitasnews.com- Samsat Kabupaten Brebes Jawa Tengah memberikan program spesial untung 4X lipat yang ditawarkan kepada wajib pajak, program tersebut diluncurkan oleh Bapenda Jateng.

Dengan mengusung tema, “Program Samsat Jateng Spesial Untung 4X Lipat” diharapkan masyarakat lebih antusias untuk membayar pajak kendaraanya, karena Samsat Brebes memberikan kemudahan dalam pelayanan, program tersebut sudah berjalan sejak Senin 20 mei 2024 lalu.

Samsat Brebes di tahun 2024 ini memberikan empat program spesial yang diluncurkan Bapenda Jateng, meliputi Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi, Diskon Pajak tahun berjalan, Pembebasan biaya pajak progresif, dan Keringanan tunggakan PKB.

“Kami dari Samsat Brebes di tahun 2024 ini memberikan empat program spesial untung empat kali lipat sejak 20 mei lalu yang diluncurkan oleh Bapenda Jateng”. Kata Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Brebes, Agung Breliantoro. Rabu, (12/6/2024).

Agung menjelaskan, empat program spesial untung 4 kali lipat tersebut diantaranya, memberikan keringanan, kemudahan, hingga pembebasan atau amnesti pajak untuk masyarakat.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan, untuk jadwal dan syarat keringanan pajak yang berlaku sejak 20 mei 2024 ini diantaranya, yang pertama pembebasan pajak BBNKB II, Pemerintah Jawa Tengah mengadakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk pembelian kedua alias BBNKB II.

Agung menyampaikan, program ini berlangsung hingga 19 desember 2024, karena keringanan tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar provinsi Jawa Tengah.

Untuk program kedua, ada diskon pajak tahun berjalan. Diskon tahun pajak berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

Kemudian, program yang ketiga ada pembebasan biaya pajak progresif, dimana tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Warga yang memanfaatkan program ini tak perlu memikirkan pajak progresif saat membeli kendaraan bermotor baru dengan nama dan alamat pemilik yang sama”. terang Agung.

Program ke empat, Samsat Brebes memberikan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Keringanan yang diberikan meliputi potongan 10 persen atas pokoke pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1 sampai 5 tahun.

Samsat Kabupaten Brebes mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Samsat Jateng spesial untung 4 kali lipat.

(Red).

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *