Tangkal Berita Bohong, Rais Qodim Didampingi Kuasa Hukum Gelar Konferensi Pers
|Brebes, Kualitasnews.com- Mantan anggota DPRD Brebes H.M Rais Qodim didampingi dengan tim kuasa hukumnya yakni, Warjiyantie . SH. dan Agus Firman Amaldo . SH. serta kedua putranya , Muchamad Zamzami dan Muchamad Sulchan dengan tegas menolak bahwa dirinya telah dipolisikan terkait dugaan menjual tanah warga.
Seperti yang diterangkan adanya penyebaran berita bohong dan fitnah yang tampak disengaja dan sistematis oleh chalwan dan oknum tertentu yang berada dibalik itu semua sebagaimana yang dimuat oleh beberapa media pada tanggal 18 januari 2022.
Dalam keteranganya Warjiyantie selaku kuasa hukum Rais Qodim menyampaikan bahwa itu semua dapat diduga sebagai perbuatan pidana yang sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.
” Bahwa sampai pada tanggal 25 januari 2022 saat kami melakukan konfirmasi hingga digelarnya konfrensi pers ini bahwa di Sat Reskrim Polres Brebes tidak terdapat pelapor atas nama Chalwani penduduk Desa Losari Lor yang terlapornya adalah klien kami.” ucap Warjiyantie saat konferensi pers di RM Djitoe , jalan yos soedarso, Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes Jawa Tengah pada rabu, (02/02/2022).
Sehingga, lanjut dia, sudah pada tempatnya bila klien kami memohon kepada pihak media yang terlanjur memuat kebohongan dan fitnah yang disebarkan Chalwani meralat atau memperbaiki berita tersebut dengan peraturan yang berlaku.
Dirinya juga menyampaikan bahwa sobirin yang jelas bukan ahli waris dan bukan kuasa ahli waris Siti Aminah Muntuk , tapi dia hanya sebagai anak kandung seorang ahli waris yang bernama Asiyah.
” Kecuali itu dia juga bukan kuasanya Nur Chajatun dan bukan pihak yang mempunyai hubungan hukum denganya, sehingga ia tidak ada haq maupun kapasitas untuk mengklaim urusan tanah Persil 36 yang terletak di desa tengguli tengguli termasuk yang tercatat dalam SHM bodong no 129 desa tengguli atas nama Nur Chajatun.” ungkapnya.
Berdasarkan pada kenyataan dan fakta – fakta yang ada, Warjiyantie menambahkan, maka tanah – tanah di desa tengguli yang ditransaksikan oleh klien kami dengan PT Patriot Sayma Land seluas 93.305, M2 bukan tanah yang masih menjadi hak bagian ahli waris Siti Aminah Muntuk yang 75 persen maupun yang 25 persen, tetapi tanah yang sebagian milik sah klien kami yakni Rais Qodim.
” Tentang adanya SHM bodong atas nama Nur Chayati yang oleh kedua oknum tersebut disalah gunakan untuk mengklaim dan memblokir tanah hak klien kami, hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana melawan hak dan menyebarkan berita bohong.” paparnya.
” Dengan demikian maka pengakuan sepihak Sobirin dan Chalwani yang dimuat di beberapa media maupun pengakuan sepihak Chalwani alias Wawan sama sekali tidak benar alias dusta belaka.” tegasnya.
Reporter : Bedjo. R