Penolakan Pembangunan TPS3R di Desa Karanglo Jatibarang Semakin Meluas dan Masif
BREBES, Kualitasnews.com- Penolakan pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS3R) di Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes semakin meluas dan masif. Sebelumnya, penolakan hanya dilakukan oleh beberapa warga saja, namun beberapa hari belakangan ini penolakan turut mendapat dukungan dari sejumlah pihak.
Bahkan ada dua ketua RT yang ikut membubuhkan tandatangan penolakan pembangunan TPS3R, diantaranya dari Ketua RT 01 dan RT 02 masuk wilayah RW 01.
Tidak hanya membubuhi tandatangan sebagai bukti penolakan, beberapa juga ada yang membubuhkan stempel basah sebagai bentuk protes mereka atas tindakan sewenang-wenang. Pasalnya, mereka menganggap pembangunan tempat pengolahan sampah itu tanpa mendapat persetujuan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Bahkan, warga yang tinggal di sekitar RT 01 dan RT 02 masuk wilayah RW 01 tidak pernah mendapat sosialisasi terlebih dahulu. Tidak hanya oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan TPS3R, protes dan penolakan juga dilakukan oleh sejumlah pemilik usaha.
Mereka bahkan ikut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan dan protes atas dibangunnya TPS3R di kawasan perkotaan. Diantaranya toko pancing, warung pecel lele, JNT, nasi goreng, warung sayur asem, baja ringan, warung mba diut, showroom dan bengkel motor, apotek, toko pupuk, KSP BPA Jatibarang, toko aneka listrik, indomart, AH clinik, AHAS dan raja gym.
“Total ada sekitar 41 warga dan pemilik usaha yang menandatangani penolakan atas pembangunan TPS3R. Intinya masyarakat minta agar TPS3R dipindah ke lokasi lain yang jauh dari pemukiman dan pusat perekonomian,”ujar seorang warga kepada awak media, Kamis 7 November 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga yang tinggal di RT 01 dan RT 02/RW 01 Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang resah dengan adanya pembangunan tempat pengolahan sampah (TPS3R). Keresahan itu muncul karena pembangunan tempat sampah itu berada di dekat pemukiman warga serta pusat ekonomi warga.
Warga menyebut kalau proses pembangunan tempat pengolahan sampah itu kurang mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.
“Kami tentu menghawatirkan dampak yang ditimbulkan dari pengolahan sampah itu. Tentunya dari pengolahan sampah akan timbul bau tidak enak, serta asap pembakaran akan ke pemukiman,”ujar warga.
Bahkan yang ia sayangkan, beberapa warga yang memiliki tempat usaha di dekat TPS3R tidak sama sekali diundang saat sosialisasi. “Saya tidak mendapatkan undangan sosialisasi, tiba-tiba langsung dibangun begitu saja,” tambah dia.
Termasuk beberapa warga lainnya yang ia temui dan tinggal di dekat lokasi tempat sampah juga mengaku tidak mendapat undangan sosialisasi juga.
Terpisah, Kepala Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang Rudi saat dihubungi awak media mengaku kalau proses pembangunan sudah melalui proses perencanaan.
Terkait dengan lokasi, ia mengaku kalau sebelumnya akan ditempatkan di selatan desa. Namun karena suatu hal, TPS3R akhirnya dipindah ke lokasi yang sekarang.
“Wilayah desa Karanglo kan cuma memanjang saja, jadi lahannya terbatas. Sehingga kami putuskan untuk ditempatkan di lahan bengkok desa yang saat ini sedang dibangun,”tandasnya dia.
Ia pun mengaku, tidak ada penolakan dari warga, hanya saja ada warga yang sempat datang ke balaidesa untuk menanyakan TPS3R.
Dan pihaknya juga sudah menjelaskan akan pentingnya tempat pengolahan sampah. Mengingat saat ini Desa Karanglo tidak punya tempat pengolahan sampah.
“Dulu BUMDes sempat berjalan untuk mengangkut sampah warga, tapi karena tidak ada tempat pembuangan, akhirnya itu terhenti. Dengan adanya TPS3R yang bersumber dari aspirasi ini, ia berharap persoalan sampah akan teratasi,” pungkas dia.
(Birin).
Related Posts
-
Kompak TNI Polri Lakukan Patroli Pengamanan Obyek Vital Pasca Lebaran
No Comments | May 15, 2021
-
Ribuan Warga Gelar Sholat Istisqo
No Comments | Oct 27, 2015
-
Sejumlah Pedagang Par’in Menginginkan Ticket Masuk Dikelola Pemda Saat Lebaran, Ini Alasannya..!
No Comments | May 28, 2023
-
Dewi Aryani Apresiasi Pembentukan Satgas Monitoring Covid-19 Kota Tegal
No Comments | Mar 21, 2020